Uncategorized

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi Yang Dikecualikan Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144 / KMA / SK / VIII / 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, yaitu

Informasi Yang Dikecualikan Read More »

Scroll to Top