Profil Singkat PPID Pengadilan Negeri Purworejo
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Purworejo bertugas menyediakan layanan informasi publik secara transparan dan akuntabel sesuai standar yang ditetapkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Dasar Hukum
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 yang diterbitkan Agustus 2022 menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Dokumen ini mengatur struktur PPID, daftar informasi publik (DIP), prosedur permohonan, dan standar waktu respons di lingkungan peradilan.
