Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Negeri Purworejo
Sesuai SK KMA No. 2-144 Tahun 2022
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
Hak Pemohon Informasi
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui informasi publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila mendapat hambatan atau kegagalan.
Kewajiban Pengguna Informasi
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN
Hak Pengadilan
- Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
- Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elekronik yang diminta dalam sistem Informasi Pengadilan.
Kewajiban Pengadilan
- Mengikuti standar pelayanan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi.
- Menetapkan dan memuktakhirkan DIP (Daftar Informasi Publik);
- Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik.
- Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
- Melakukan Monev dan Pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
Kewajiban tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan :
- Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan peraturan Perundang-undangan;
- Pengaburan Informasi sebagaimana yang dimaksud dalam SK KMA No.2-144 Tahun 2022;
- Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
KATEGORI INFORMASI
Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi ini disediakan dalam bentuk elekronik atau dokumen cetak (apabila terdapat permohonan dari Pemohon Informasi) dengan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Informasi yang tidak dapat diberikan
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
- Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK KMA No. 2-144 tahun 2022.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Pengadilan harus menyediakan dan mengumumkan jenis informasi berikut secara berkala :
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
- Profil Pengadilan
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak Kepaniteraan lain.
- Agenda Sidang
- Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan ( Hak mendapat bantuan Hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam persidangan).
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan.
- Hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan.
- Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
- Hak Pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya perolehan salinan informasi :
- Informasi elekronik diberikan tanpa biaya;
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikarenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya tranportasi juka menggunakan sarana berbayar.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Instansi
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan;
- Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK;
- Ringkasan daftar aset dan inventaris;
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa.
- Informasi Laporan Akses Informasi
- Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas :
- Jumlah permohonan informasi yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
- Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
- alasan penolakan permohonan informasi.
- Informasi Lain
- Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap pengadilan.
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada :
- Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
- Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
- Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Pengadilan wajib untuk memastikan informasi-informasi di bawah ini tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat :
- Informasi Umum.
- Informasi tentang Perkara.
- Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan.
- Informasi tentang peraturan. kebijakan, dan hasil penelitian.
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keunagan.
- Informasi yang dikecualikan di Pengadilan
- Informasi dalam proses Musyawarah hakim, termaksud advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
- SKP dan evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
- Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait pelaporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
- Identitas Hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Informasi yang dikecualikan di Pengadilan
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
- Berita acara sidang dan alat bukti.
